Strategi Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Vietnam

Baik Indonesia maupun Vietnam telah meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Namun, proses praktis di pengadilan lokal memiliki dinamika hukum tersendiri.
Di Indonesia, permohonan eksekuatur harus diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan melampirkan salinan otentik putusan arbitrase yang telah dilegalisasi kedutaan serta klausul arbitrase asli. Salah satu dalil penolakan yang sering diajukan pihak tereksekusi adalah klausul ketertiban umum (public policy).
Di Vietnam, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Civil Procedure Code). Mahkamah Rakyat setempat akan meneliti secara formal apakah putusan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum Vietnam.
Dengan kehadiran kantor dan mitra advokat di Jakarta dan Vietnam, Law Firm Indonesia-Vietnam memberikan keunggulan taktis dalam mengawal eksekusi hingga pemulihan hak keuangan klien.
Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan wawasan umum, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum formal (legal opinion) untuk kasus tertentu. Untuk evaluasi spesifik perkara Anda, silakan hubungi advokat kami.
Butuh Pendampingan Yuridis Terkait Topik Ini?
Diskusikan kepatuhan dan dokumen bisnis Anda langsung dengan penulis atau tim hukum kami.
