Panduan Komparatif Regulasi Investasi Asing (PMA/FDI) Indonesia vs Vietnam

Sebagai dua kekuatan ekonomi manufaktur paling dinamis di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dan Vietnam menawarkan daya tarik investasi yang sangat kompetitif bagi pelaku usaha global maupun bilateral.
Di Indonesia, pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan berusaha telah bertransisi ke Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui platform OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Modal minimum yang disyaratkan untuk pendirian PT PMA umumnya adalah Rp10 Miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
Sebaliknya di Vietnam, hukum investasi (Law on Investment) mewajibkan investor asing memperoleh dua dokumen fundamental: Investment Registration Certificate (IRC) dari Departemen Perencanaan dan Investasi (DPI) serta Enterprise Registration Certificate (ERC). Meskipun tidak ada batasan modal minimum umum di banyak sektor, otoritas Vietnam menilai kelayakan modal terdaftar terhadap rencana skala proyek bisnis.
Law Firm Indonesia-Vietnam menyediakan asistensi terpadu dua arah, memastikan kepatuhan modal dasar, kepemilikan saham, dan kemudahan repatriasi keuntungan ke negara asal.
Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan wawasan umum, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum formal (legal opinion) untuk kasus tertentu. Untuk evaluasi spesifik perkara Anda, silakan hubungi advokat kami.
Butuh Pendampingan Yuridis Terkait Topik Ini?
Diskusikan kepatuhan dan dokumen bisnis Anda langsung dengan penulis atau tim hukum kami.
