Optimalisasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Vietnam

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam telah menjadi pilar penting dalam melindungi arus kas pelaku usaha lintas batas.
Berdasarkan P3B, tarif withholding tax atas dividen, bunga pinjaman antar-afiliasi, dan royalti lisensi teknologi dapat diturunkan secara signifikan dibandingkan tarif domestik standar, asalkan entitas penerima memenuhi kualifikasi sebagai Beneficial Owner dan melampirkan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence / Form DGT).
Penting bagi korporasi untuk mewaspadai isu Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) jika mengirimkan tenaga konsultan atau teknisi untuk jangka waktu melebihi batas waktu (time test) yang diatur dalam traktat.
Kantor hukum kami siap membantu review struktur kontrak komersial dan kelengkapan dokumen perpajakan internasional klien.
Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan wawasan umum, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum formal (legal opinion) untuk kasus tertentu. Untuk evaluasi spesifik perkara Anda, silakan hubungi advokat kami.
Butuh Pendampingan Yuridis Terkait Topik Ini?
Diskusikan kepatuhan dan dokumen bisnis Anda langsung dengan penulis atau tim hukum kami.
