Regulasi Izin Tinggal & Kerja Ekspatriat (KITAS vs Work Permit Vietnam)

Banyak perusahaan yang memindahkan personel manajemen senior dan tenaga insinyur antara Indonesia dan Vietnam menghadapi risiko denda keimigrasian apabila izin kerja tidak disinkronkan dengan benar.
Di Indonesia, pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari Kemnaker merupakan syarat mutlak sebelum mengajukan Telex Visa Kerja (C312) dan KITAS. Perusahaan juga wajib menunjuk tenaga kerja pendamping WNI untuk alih teknologi.
Di Vietnam, Decree 152/2020/ND-CP (sebagaimana diperbarui) mengatur ketat kualifikasi tenaga kerja asing sebagai Manajer, Direktur Eksekutif, atau Ahli Teknis, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja minimal 3-5 tahun dan ijazah terkait.
Kami memastikan seluruh staf ekspatriat klien memperoleh legalitas kerja yang valid, tenang, dan terlindungi secara hukum.
Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan wawasan umum, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum formal (legal opinion) untuk kasus tertentu. Untuk evaluasi spesifik perkara Anda, silakan hubungi advokat kami.
Butuh Pendampingan Yuridis Terkait Topik Ini?
Diskusikan kepatuhan dan dokumen bisnis Anda langsung dengan penulis atau tim hukum kami.
